SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan permohonan praperadilan PT Ciptapaperia terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup.
Dengan pelayangan permohonan praperadilan tertanggal 15 September 2025, melalui kuasa hukumnya, PT Ciptapaperia mempersoalkan keabsahan proses penegakan hukum lingkungan yang kini tengah berjalan.
Namun demikian, Majelis Hakim menilai permohonan PT Ciptapaperia tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pokok perkara sudah masuk persidangan di pengadilan.
Dalam proses sidang yang tengah berlangsung, sidang pertama digelar pada, 26 September 2025, dengan kehadiran pihak pemohon, sementara termohon dari KLH absen pada sidang pertama.
Dalam catatan Sistem Informasi Perkara PN Serang, sidang pokok perkara atas nama PT Ciptapaperia telah dimulai sejak (23/10/2205).
Dengan jadwal sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada 24 Oktober dan 31 Oktober mencatat kuasa pemohon tidak hadir, sedangkan kuasa termohon, Mursyidi, hadir mewakili KLH.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel menyatakan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh PT Ciptapaperia gugur.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari BantenNews.co.id, Senin (3/11/2025).
Dalam keterangannya, majelis hakim mendasarkan putusan pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015.
Dari ketentuan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan dan juga telah disidangkan.
Diketahui sebelumnya, KLH memberi sinyal akan ada perusahaan besar yang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung, Kabupaten Serang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah pusat akan terus menelusuri dugaan pencemaran di aliran Sungai Ciujung yang melintasi wilayah Lebak hingga kabupaten Serang.
Ia menyebut, salah satu perusahaan kertas terbesar di Banten masuk dalam radar penyelidikan.
“Proses penyelidikan memerlukan waktu karena dilakukan secara bertahap, termasuk pada tiga daerah aliran sungai yang menjadi fokus penanganan,” kata Hanif.
Pemerintah juga meminta kepala daerah untuk memperkuat pengawasan lingkungan agar pencemaran di tiga daerah aliran sungai itu tidak semakin meluas.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
