Beranda Uncategorized Digugat Demokrat, KPU Cilegon Tunggu Keputusan MK Soal Pleno Pileg 2019

Digugat Demokrat, KPU Cilegon Tunggu Keputusan MK Soal Pleno Pileg 2019

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan Rapat Pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2019.

Ini lantaran KPU setempat masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat Kota Cilegon.

“Waktunya (Rapat Pleno Pileg-red) masih belum ditentukan. Kita masih menunggu hasil MK,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, Rabu (10/7/2019).

Irfan mengaku saat ini pihaknya masih mengikuti tahapan sidang di MK. Pada siang tadi merupakan tahapan pertama.

“Hari ini sidang pendahuluan. Nanti tinggal kita tunggu putusan selanjutnya dari MK,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber yang diduga dilakukan oleh salah satu partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Gugatan ke MK tersebut sebagai upaya pembuktian dugaan kecurangan di Dapil Satu Cilegon-Cibeber. Ini dikarenakan Caleg Partai Demokrat Kota Cilegon merasa dirugikan.

Sekretaris Demokrat Banten, Eko Susilo menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK sejak akhir pekan lalu. Ini merupakan langkah serius partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memperjuangkan Calegnya.

“Langkah yang kita ambil pun bukan sembarangan langkah, karena kita melakukan penelitian internal melalui data yang masuk, baik C1, DAA1 dan lain sebagainya. Ketika itu sudah cukup bukti dan sebagainya, maka kami DPD Demokrat Provinsi Banten membawa ke MK untuk mendaftar. Sekarang tinggal menunggu kelengkapan dokumen, kemudian kita tunggu tanggal sidang,” ujarnya saat Konfrensi Pers pada Minggu (26/5/2019), malam.

Dia menyatakan bahwa gugatan ke MK tersebut adalah tindaklanjut dari hasil temuan kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil Satu Cilegon-Cibeber. Dimana Caleg Demokrat yang sebelumnya mendapatkan suara terbanyak tiba-tiba kalah.

“Kami sebelumnya melihat dokumen Caleg kita, kami lihat bukti-buktinya memang ada indikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai, makanya kami bawa dokumen dan bukti-bukti itu ke MK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menentukan dan memutuskan, apakah nantinya disana diputuskan bentuknya penghitungan suara ulang, atau mungkin langsung diputuskan menang oleh MK,” jelasnya.

Dia menyatakan memang dugaan kecurangan yang dilayangkan Partai Demokrat tersebut sebelumnya sudah dibantah oleh KPU Kota Cilegon. Namun pihaknya ingin lebih pembuktian dan mencari keadilan.

“Ini kan boleh diproses secara langsung ke MK. Harapan kami ini bisa terbukti, dan kami optimis menang, karena kami di DPD Demokrat tidak bakal mengajukan kalau tipis kemungkinannya,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini