Beranda Hukum Diduga Tilep Pajak Ratusan Juta, Pengusaha di Tangsel Jadi Tersangka

Diduga Tilep Pajak Ratusan Juta, Pengusaha di Tangsel Jadi Tersangka

Penyidik Kanwil Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Banten. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Penyidik Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka AR, pengusaha asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melakukan penggelapan pajak. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Tangsel pada Rabu (13/1/2021).

AR diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai PT MBT senilai Rp265 juta pada 2016 lalu. PT MBT merupakan sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menyatakan, AR memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi periode Januari sampai Desember 2016. Ia terbukti tidak menyetorkan pajak ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.  “Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.265.369.464,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut hasil kerjasama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya.  (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini