Beranda Hukum Diduga Tidak Mau Diceraikan, Suami di Lebak Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas

Diduga Tidak Mau Diceraikan, Suami di Lebak Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa google.com

LEBAK – Warga Kampung Warung Kadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, dihebohkan dengan adanya peristiwa seorang istri yang meninggal akibat digorok oleh suaminya, Kamis (29/62023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto membenarkan, kejadian suami yang gorok istrinya hingga tewas tersebut. “Benar, korban atasnama Renalia Saptiana (28) sedangkan pelakunya bernama Didi Hardiana (30) yang tak lain adalah suaminya,” kata Heri saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Ia mengungkapkan, jika awal kejadian saat ayah korban yang tinggal satu rumah dengan korban mendengar suara berisik dibelakang rumah.

“Karena penasaran, ayah korban pun mengecek kebelakang rumah, saat akan mengecek tiba-tiba saja korban keluar dari dalam kamar dengan kondisi berlumuran darah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melihat kondisi korban berlumuran darah, ayah korban pun melihat pelaku lari dari dalam kamar menuju luar rumah. Ayah korban pun langsung keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk mengejar dan menangkap pelaku yang ketahuan lari.

“Warga yang mengetahui tindakan pelaku pun langsung berusaha mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB warga pun menemukan pelaku dengan kondisi mengenaskan dengan kondisi luka sayatan pada lehernya, pelaku diduga bunuh diri,” imbuhnya.

Heri menambahkan, mengetahui pelaku mengalami luka, warga pun membawa pelaku ke Puskesmas Cibeber untuk diberikan pertolongan medis.

“Modus suami yang menggorok istrinya tersebut lantaran si istri yang tidak mau diceraikan oleh pelaku. Hingga saat ini pihak Polres Lebak dan Polsek Cibeber sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kejadian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ