SERANG– Seorang bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon, tersandung kasus dugaan asusila. Brigadir HA, kini menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Banten setelah laporan seorang perempuan membuka hubungan pribadi di luar ikatan pernikahan.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial ES melapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada (4/10/2025) lalu.
Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian berujung pada persoalan pribadi dan menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor serta beberapa saksi, termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang disebut sebagai lokasi terjadinya perbuatan melanggar etika dan moral tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama ES pada (16/10/2025), dan di sana Brigadir HA melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali kepada korban.
Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA serta memeriksa langsung terduga pelanggar.
Dalam pemeriksaannya, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan ES dan melakukan tindakan yang tidak pantas bagi anggota Polri.
Paminal kemudian membuat laporan penugasan pada (16/10/2025) yang disampaikan kepada Kapolres Cilegon.
Kemudian kapolres menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan disposisi pada (20/10/2025), agar dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada Brigadir HA.
Sebagai langkah lanjut, pada (23/10/2025) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Kini ia juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu anggota Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Didik, Selasa (28/10/2025).
Kata Didik, Polda Banten akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ucapnya.
Didik menambahkan, Polda Banten juga akan melakukan pengawasan agar penanganan perkara tersebut berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
