Beranda Uncategorized Diduga Tak Netral, Ketua KPU Cilegon Diperiksa DKPP

Diduga Tak Netral, Ketua KPU Cilegon Diperiksa DKPP

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto : Gilang)

CILEGON — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/Xll/2020, Jumat (15/1/2021).

Perkara ini diadukan oleh Siswandi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Pengadu melaporkan Irfan Alfi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon karena diduga tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020.

Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.

Menurut teradu hal ini berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan OOI/LP/PW/KOTAJI 1.04/lX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama Ali Mujahidin Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB dil kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemillhan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP. Sidang ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat (15/1/2021), pukul 09,00 WIB.

Plt Sekrotaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu dengan Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebalum sidang pertama digelar,” ujar Arif melalui siaran tertulis.

la menambahkan, sidang kode etik DKPPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini