Beranda Peristiwa Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel 5 Tower BTS Smartfren

Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel 5 Tower BTS Smartfren

Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Lebak menyegel lima tower base transceiver station (BTS) Smartfren yang diduga tak berizin, Kamis (1/11/2018). (Fotografer Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Pemkab Lebak melaui tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Lebak menyegel lima tower Base Transceiver Station (BTS) Smartfren yang diduga tak berizin, Kamis (1/11/2018). BTS ini pembangunanya dikerjakan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).

Kelima tower yang disegel dari empat belas tower BTS itu berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu, lantaran belasan tower BTS Smartfren di Lebak tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasatpol PP Lebak, Dartim memastikan empat belas lokasi tower BTS itu dibangun tanpa izin lengkap. “Hari ini baru lima yang kita segel, target yang kita akan segel sebanyak empat belas titik lokasi tower karena tidak memiliki IMB,” ujar Kasat Satpol PP.

Sementara Tati Suryati, Kabid PPUD Satpol PP Lebak mengatakan, empat belas tower BTS Smarfren yang pembangunannya dikerjakan pihak kontraktor PT IBS telah melanggar Perda Kabupaten Lebak nomor 11 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan dilakukan penyegelan, kata Tati, diharapkan pihak penanggungjawab atau perusahaan pemilik tower BTS tersebut melakukan pengurusan kelengkapan perizinan.

“Penyegelan dilakukan dengan pemasangan segel di depan tower, namun kami harap ada itikad baik dari pengelola atau penanggung jawab tower untuk taat aturan yang berlaku,“ ujar Tati.

Menurutnya, jika pihak penanggungjawab atau perusahaan pemilik tower masih tetap membandel dan tidak melakukan pengurusan IMB, Dinas Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

“Ada 14 seluruhnya yang tidak memiliki IMB tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Lebak, hari ini baru lima yang kita segel. Kemungkinan kalau mereka bandel tidak mengurus IMB-nya kita akan lakukan pembongkaran,” tegas Tati.

Sementara terkait penyegelan tower BTS ini, belum ada konfirmasi dari pihak Smartfren atau PT IBS. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini