
LEBAK – Diduga belum mengantongi izin resmi, galian tanah di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, disegel Satpol PP Kabupaten Lebak, Senin (22/9/2025).
Tokoh masyarakat setempat, Maci Tanjung, mengatakan dirinya hanya bertanggung jawab atas lahan galian tanah. Sedangkan pemilik lahan adalah warga Jakarta. Hasil penjualan tanah disumbangkan untuk pembangunan masjid di kampung tersebut.
“Pemiliknya orang Jakarta, sedangkan pengelolanya adalah Casman. Dari hasil penjualan tanah digunakan untuk biaya pembangunan masjid,” kata Tanjung saat ditemui di rumahnya, Senin (22/9/2025).
Ia menuturkan, untuk setiap mobil tronton dirinya mendapat Rp100 ribu. Sedangkan untuk mobil dump truk Rp40 ribu.
“Semua setoran dari hasil penjualan tanah bukan untuk kepentingan pribadi. Semuanya untuk pembangunan masjid. Pemilik tanah sudah menyumbangkan hasil penjualan tanah itu untuk masjid,” ujarnya.
Terkait izin, ia mengaku tidak memiliki izin resmi. Izin yang ada hanya sebatas persetujuan warga.
“Kalau izin resmi memang tidak ada. Tapi untuk izin lingkungan warga sekitar sudah ada. Karena usaha ini bukan untuk pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat, yaitu pembangunan masjid,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi alasan apapun jika galian tanah tidak berizin.
“Meskipun hasil penjualan tanah untuk pembangunan masjid, itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Kalau tidak punya izin, tetap saja ilegal,” kata Dartim saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo