Beranda Peristiwa Diduga Tak Berizin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya

Diduga Tak Berizin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya

Penyegelan pabrik masker. (IST)

TANGSEL – Sebuah pabrik pembuatan masker di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penyegelan tersebut diketahui untuk yang ketiga kalinya. Hal itu disebabkan lantaran pabrik tersebut membandel tak mengurus izin. Padahal sebelumnya sudah diperingatkan dengan cara disegel.

Sekretaris Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan, pihaknya sudah menyegel pabrik tersebut sebelumnya, namun segel tersebut tidak dihiraukan dan tetap beroperasi.

“Ya dasarnya tidak memiliki izin. Dan berdasarkan laporan warga, aktivitas pabrik tersebut cukup mengganggu,” jelas Sapta saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Menurut Sapta, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua tahun sejak 2020. Lahan yang ditempatinya saat ini berada di tengah perumahan warga.

“Awalnya, seluruh aktivitas pabrik berpusat pada bangunan di sebelahnya.Namun dikarenakan masa kontrak gedung habis, pihak pabrik kemudian mendirikan bangunan baru tepat di sebelah pabrik sebelumnya. Cari lahan lagi, dapat di situ dia bangun. Tapi sampai sekarang belum ada izinnya,” terang Sapta.

Sementara itu, Kepala Keamanan Pabrik SM mengungkapkan, dirinya mengaku tengah memproses izin pabrik tersebut.

“Bicara proses kan sedang berjalan, artinya untuk proses itu saya cuma orang pekerja. Saya enggak terlalu mencampuri urusan itu, cuma anehnya kenapa mesti bangunan ini saja. Apa kita akan bikin limbah bau, kan enggak. Boleh dicek sekarang sampah-sampah kering semua,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ