Beranda Bisnis Diduga Tak Berizin, Guest House di Bayah Terancam Ditutup 

Diduga Tak Berizin, Guest House di Bayah Terancam Ditutup 

Hotel/Penginapan Coral Guest House

LEBAK – Beredarnya kabar dugaan Hotel Coral Guest House di Jalan Nasional III Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup paksa jika kabar tersebut benar adanya.

Tati Suryati, Kepala Bidang Penegakkan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kabar berita tersebut. Sebab, setiap mendirikan bangunan atau usaha harus ada izin, baik itu izin di lingkungan setempat maupun dari pemerintah.

“Sebelumnya saya sudah perintahkan ke anggota Satpol PP Kecamatan Bayah untuk mengkroscek kebenaran berita tersebut,” katanya, Kamis (29/8/2019)

Selain sudah memerintahkan anggota Satpol PP kecamatan setempat, pihaknya menegaskan akan turun ke lokasi untuk memastikan.

“Minggu depan kita akan turun ke lokasi untuk mengecek izinnya. Jika benar hotel atau penginapan yang sudah beroperasi tersebut tidak memiliki izin maka akan ditutup sementara sampai pemiliknya mengurus perizinannya. Ketegasan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Tati.

Sementara itu, Anang Aji Sunoto, pemilik Hotel Coral Guest House di Kecamatan Bayah mengaku pihaknya sudah sempat mengurus perizinan. Namun, hal itu terhenti lantaran ada pihak yang menahannya.

“Perizinan tahun lalu sudah diproses, tapi terhenti karena ada beberapa orang yang nahan,” kata Anang melalui Aplikasi WhatsApp tanpa menjelaskan pihak siapa dan darimana yang menahan pengurusan izin itu.

Keterangan berbeda dikatakan Kades Pamubulan, Kecamatan Bayah Ago Juhani yang mengaku sebagi mitra kerja sama usaha dengan Anang Aji Sunoto soal pengelolaan Hotel Coral Guest House teraebut.

Baca Juga :  Tangan Kreatif Warga Lebak Ini Ubah Bambu Jadi Barang Bernilai Tinggi

Pengurusan perizinan sudah dilakukan pihaknya, akan tetapi dirinya mengaku ditipu oleh oknum yang membantu pengurusan perizinan tersebut. “Tapi saya tidak mau menyebut siapa dia (pelaku),” kata Ago Juhani. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News