KAB. SERANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menangani dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret anggota Polres Serang berinisial IYF.
Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Bidpropam Polda Banten. Ia menegaskan, pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Warlim, Sabtu (17/10/2026).
Warlim menegaskan, setiap anggota Polri harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Institusi kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi kepada personel yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menyatakan, Propam Polres Serang mendukung Bidpropam Polda Banten untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam Polda Banten dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” katanya.
Warlim juga menegaskan, komitmen kepolisian menegakkan disiplin dan kode etik profesi tanpa membedakan personel. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, kronologi dugaan penyalahgunaan uang pajak, maupun status hukum IYF.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
