SERANG ā Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mulai menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan Pemerintah Australia senilai Rp275,2 juta yang dikelola sebuah yayasan di Kota Serang. Laporan tersebut juga menyeret nama seorang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang.
Budhis Utami yang mewakili Institut KAPAL Perempuan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Polisi menerima laporan pengaduan itu pada 9 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan Ketua Yayasan Bakumdik Banten Toto Tajudin serta Dewan Pembina Yayasan Bakumdik Banten, Ewirta Lista Pertaviana, yang kini menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Serang.
Pelapor menduga keduanya menyelewengkan dana Program Inklusi, program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berjalan sejak Maret 2022.
Audit investigatif pada akhir 2025 mencatat indikasi kecurangan (fraud) dalam pengelolaan anggaran. Audit tersebut memperkirakan nilai dugaan kerugian mencapai Rp275.296.120.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, polisi masih memprosesnya sebagai laporan pengaduan dan belum meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi.
“Iya, melaporkan hakim Tipikor. Baru kemarin saya terima laporannya. Ini akan kami distribusikan ke Subdit 3 Tipikor untuk pendalaman, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Nuril, Selasa (14/7/2026).
Nuril menjelaskan, penyidik kini menguji apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Untuk itu, penyidik akan meminta pendapat tiga ahli, yakni ahli hukum perdata, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.
Menurutnya, ahli hukum perdata akan mengkaji aspek kerja sama antara Institut KAPAL Perempuan dan Yayasan Bakumdik Banten. Sementara itu, ahli keuangan negara akan menilai status dana bantuan Pemerintah Australia dalam perspektif kerugian keuangan negara.
“Uangnya berasal dari donatur Pemerintah Australia. Ahli keuangan negara akan menilai apakah dana bantuan luar negeri itu masuk unsur kerugian keuangan negara. Kami tidak bisa menyimpulkan sendiri,” ujarnya.
Nuril menegaskan, hasil kajian para ahli akan menentukan arah penanganan perkara. Jika penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi, polisi akan mempertimbangkan dugaan tindak pidana lain, seperti penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.
“Kalau tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bisa saja masuk penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Itu menjadi ranah Kriminal Umum, bukan Krimsus. Karena itu kami harus mendalaminya terlebih dahulu,” tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan adanya laporan yang mengaitkan salah seorang hakim ad hoc Tipikor di PN Serang.
Meski demikian, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan lebih jauh dan masih mempelajari substansi laporan tersebut.
“Baik mas, nanti kami dalami dulu masalahnya,” kata Ichwanudin.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
