KAB. TANGERANG – Dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector kembali memicu polemik di Kabupaten Tangerang. Seorang warga Pasar Kemis, Muhamad Rizki Romdani, melaporkan insiden yang ia alami ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Bumi Indah, Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026) kemarin. Saat itu, sejumlah debt collector mendatangi Rizki dan berusaha menarik paksa mobil yang ia kuasai.
Rizki menolak dan terlibat adu argumen. Ia menyebut oknum debt collector memukul kendaraannya dan melontarkan kata-kata kasar kepada istrinya.
“Saya langsung menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan meminta bantuan polisi,” kata Rizki, Rabu (22/4/2026).
Petugas kemudian datang ke lokasi. Namun, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Mereka akhirnya menuju Polsek Pasar Kemis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa hukum Rizki, Nisya Febrianka, menegaskan kliennya mencari kepastian hukum atas tindakan yang mereka nilai melanggar prosedur.
“Kami berada di Polsek dari siang hingga sore untuk mencari kejelasan hukum atas situasi ini,” ujarnya.
Nisya juga mengungkap adanya pernyataan dari salah satu debt collector yang mengaku memiliki pelindung dari institusi tertentu. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari pihaknya.
“Pernyataan itu memicu kegelisahan kami karena situasi berlangsung tanpa kepastian hukum,” katanya.
Rizki menegaskan tidak ingin tunduk pada praktik yang ia nilai sebagai bentuk premanisme. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polsek Pasar Kemis.
Pihaknya tetap menghormati kepolisian dan berharap aparat bertindak tegas, profesional, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
