LEBAK – Aktivitas tambang tanah ilegal di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, hingga kini masih berani beroperasi.
Galian C tersebut dulunya pernah dipasangi garis polisi lantaran dua pekerjanya meninggal saat beraktivitas. Namun, aktivitas tambang sudah kembali beroperasi.
“Bahkan Satpol-PP Kabupaten Lebak pun sudah dua kali menyegel lokasi, tapi tetap saja beroperasi,” kata warga yang namanya enggan disebutkan, Jumat (24/10/2025).
Ia mengungkapkan, dirinya menduga jika galian C tersebut mempunyai beking yang kuat, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak berkutik untuk menindaknya.
“Saya menduga ada beking di belakang aktivitas galian tanah tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali ditindak masih saja berani beroperasi,” ujarnya.
Ia berharap, agar pemerintah bisa menertibkan galian tanah merah tersebut yang menimbulkan dampak buruk bagi warga.
“Segera ditertibkanlah, sebelum ada lagi korban akibat aktivitas galian tanah merah tersebut,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
