
KAB. TANGERANG – Warga melaporkan Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri yang beroperasi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Tigaraksa, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, DPRD, dan Dinas Koperasi.
Mereka menuding koperasi tersebut menjalankan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang tinggi.
Advokat dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan, Mulyana Rizki menyebut dua kliennya, Saputra warga Balaraja dan Ruswandi warga Tigaraksa, terjerat bunga pinjaman di atas 24 persen hingga utangnya membengkak mencapai Rp60 juta.
Rizki menjelaskan, awalnya kliennya meminjam Rp12 juta dan sudah membayar Rp11 juta dalam waktu sekitar tiga bulan.
Setelah itu mereka kembali meminjam Rp8 juta dan terus mencicil hingga total pembayaran mencapai sekitar Rp26 juta.
Namun pada Juli 2024, saat kliennya hendak melunasi pinjaman sekaligus mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, pihak koperasi justru menyebut sisa utang mereka mencapai Rp60 juta.
“Ketika klien kami ingin mengambil kembali jaminan sertifikat tanah, mereka diminta membayar Rp60 juta. Padahal total pinjamannya hanya sekitar Rp18 juta dan sudah dibayar Rp26 juta. Ini jelas diduga praktik rentenir,” kata Rizki, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini mendorong kedua korban mencari pendampingan hukum. Pada akhir 2025, mereka memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Rizki menilai praktik itu melanggar Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Karena itu, ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang segera mengevaluasi operasional koperasi tersebut sesuai kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 107 Tahun 2016.
“Selain itu, ada dugaan penyitaan KTP milik klien kami. Kami berharap Dinas Koperasi memberi teguran dan persoalan ini bisa selesai pada 2026 dengan solusi yang adil,” ujarnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd