CILEGON — Fakta mengejutkan terungkap di balik dugaan keracunan 49 santri Pondok Pesantren Al-Inayah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemasok makanan ke pesantren tersebut yang ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) lalu itu langsung menyeret perhatian publik, terutama setelah diketahui dapur MBG di Taman Cilegon Indah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut beroperasi tanpa sertifikat keamanan dan kebersihan yang wajib.
Pihak berwenang kini menutup sementara operasional SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Nurani Dhuafa Indonesia tersebut.
Koordinator Wilayah Kota Cilegon dari Badan Gizi Nasional (BGN), Lukiah mengakui proses penerbitan SLHS belum rampung. Ia menyebut dokumen masih dalam tahap rekomendasi dan menunggu penerbitan resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“SLHS sedang direkomendasikan. Tinggal menunggu surat dari Dinkes. IKL dan IPAL sudah lolos, sekarang tinggal proses administrasinya,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Senin (20/4/2026).
Meski belum mengantongi sertifikat, distribusi makanan dari dapur tersebut tetap berjalan ke sejumlah sekolah.
Lukiah berdalih, pihaknya tetap menjalankan uji organoleptik sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
“Ada uji organoleptik sebelum makanan sampai ke siswa. Proses sertifikasi berjalan sambil operasional karena ada percepatan dari program MBG,” katanya.
Data menunjukkan, dapur SPPG tersebut memasok makanan ke 11 sekolah dengan total sekitar 2.900 penerima manfaat.
Namun, insiden yang menimpa puluhan santri Al-Inayah memunculkan pertanyaan serius soal standar keamanan pangan dalam program tersebut.
Hingga kini, penyebab pasti dugaan keracunan masih menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam 3 hingga 5 hari ke depan.
Lukiah menegaskan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas insiden ini, termasuk pengelola dapur dan pihak yayasan.
“Semuanya harus bertanggung jawab, baik kepala SPPG maupun yayasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan program MBG, terutama terkait kesiapan fasilitas dan standar higienitas sebelum operasional berjalan.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
