SERANG — Polda Banten memeriksa tiga anggota Polsek Baros terkait dugaan pesta minuman keras di lingkungan kantor polisi pada awal Mei 2026.
Pemeriksaan itu muncul setelah beredar informasi yang memperlihatkan sejumlah pria diduga anggota polisi berada di sebuah ruangan dengan botol minuman keras di atas meja.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung menangani kasus tersebut.
“Polda Banten melalui Bidpropam melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melanggar terkait pesta miras sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” kata Maruli, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, kepolisian akan memproses setiap anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik sesuai aturan internal Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga anggota Polsek Baros kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam Polda Banten untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
