Beranda Hukum Diduga Perkosa Adik Ipar, Pria di Serang Masuk DPO Polisi

Diduga Perkosa Adik Ipar, Pria di Serang Masuk DPO Polisi

DPO kasus pemerkosaan.

SERANG – Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara yang diduga melibatkan kakak ipar korban tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penegasan itu disampaikan Andi Kurniady untuk merespons pemberitaan yang menyoroti perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum guna mengungkap perkara dan melengkapi alat bukti.

“Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Andi Kurniady, Rabu (14/10/2026).

Andi menjelaskan, dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, tenaga medis, serta saksi lainnya yang dinilai mengetahui atau memiliki keterangan berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus melengkapi alat bukti. Hasil penyidikan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan DPO Nomor DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan. Penerbitan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum karena tersangka hingga kini masih dalam pencarian.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan telah diterbitkan DPO. Artinya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan Arus Balik, Pemudik Istirahat di Rest Area Tol Tangerang-Merak Maksimal 1 Jam

Andi menambahkan, pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih korban dikabarkan telah melahirkan. Karena itu, Polres Serang berkomitmen menangani perkara secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta aspek perlindungan terhadap korban.

“Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu proses pencarian sehingga tersangka dapat ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas,” imbaunya.

Tim Redaksi