
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menuntut mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede, dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan.
Hal itu disampaikan Jaksa Munandar saat membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/7/2026).
“Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Lussy Adriaty Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Munandar.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta. Jika Lussy tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi denda tersebut.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau penyitaan tidak bisa dilakukan, jaksa meminta majelis hakim mengganti denda itu dengan hukuman 80 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dari total hukuman serta tetap menahan Lussy hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Lussy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sehingga hal itu menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Lussy diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Direktur Utama PT KE dengan menunda maupun menyetujui pencairan pembayaran proyek sebagai alat untuk menekan kontraktor.
Jaksa menyebut Lussy meminta uang kepada Adrianus dengan alasan membiayai proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun, permintaan tersebut disertai ancaman akan menghambat pembayaran progres pekerjaan hingga memutus kontrak apabila korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Karena khawatir investasi lebih dari Rp10 miliar yang telah ditanamkan tidak kembali, Adrianus akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi Lussy dengan total mencapai Rp3,25 miliar.
Jaksa menegaskan, dalih biaya arbitrase itu tidak memiliki dasar karena PT KE telah membayar seluruh biaya resmi arbitrase dan jasa kuasa hukum melalui perusahaan.
Atas perbuatannya, Lussy menghadapi dakwaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd