SERANG – SM (53), warga Desa Sidoko, Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang, terancam pidana pemilihan. Ia diduga mencoblos lebih dari satu kali pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Tangerang, 27 Juni 2018 lalu
“Khusus untuk Sidoko, selain pelanggaran yang menyebabkan PSU (pemungutan suara ulang-red) juga sedang diproses tindak pidana Pemilihan. Seorang warga berinisial SM (53), menggunakan tujuh atau delapan C6 milik orang lain kemudian mencoblos. Dia diduga disuruh oleh AR (33) kepala desa setempat,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, Sabtu (30/6/2018).
SM mencoblos di TP 02 Sidoko. Pada hari ini di TPS 02 Sidoko dilakukan PSU karena diduga ada pelanggaran. Pelaksanaan PSU juga dilakukan di TPS 08 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Panwaslu merekomendasikan PSU di TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dan di TPS 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang.
Surat Rekomendasi PSU dikeluarkan Panwaslu Gunungkaler Nomor 079/K/BT/0406/VI/2018. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Gunungkaler Elpi disebutkan bahwa rekomendasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian, dan musyawarah ketua bersama anggota Panwaslu Gunungkaler yang menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 08 Desa Sidoko. Selain merekomendasikan PSU di TPS tersebut, Panwaslu Gunungkaler juga merekomendasikan penonaktifan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08.
Rekomendasi PSU juga dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Surat rekomendasi bernomor 026/K.BT.01.01.17/VI/2018 ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kalanganyar, Deden Moch Adnan. Dalam surat ini ditegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawasan dan pemungutan suara di TPS 02 Desa Aweh ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan sehingga timbul indikasi adanya satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. (ink/red)