Beranda Hukum Diduga Miliki 18 Paket Sabu, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi di Lebak

Diduga Miliki 18 Paket Sabu, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi di Lebak

AP bersama barang bukti berupa 18 paket yang diduga berisi sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: Istimewa)
LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial AP (40) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket besar.

Petugas menangkap AP pada Jumat (16/10/2026) malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Benar, pelaku berinisial AP (40) berhasil diamankan pada Jumat malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, tepatnya di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata Epi saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).

Selain 18 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik AP. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 14 paket kecil dan empat paket besar yang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik pelaku,” ujarnya.

Saat ini, AP beserta barang bukti berada di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Wahyudin