Beranda Hukum Diduga Mengedarkan Sabu, Dua Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Diduga Mengedarkan Sabu, Dua Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

AW dan TR saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dua pemuda berinisial AW (22) dan TR (18) warga Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, kedua pelaku diamankan di Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto 2,84 gram, 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto 7,84 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas pakai, serta 2 unit handphone,” kata Ngapip saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Ngapip menambahkan, jika Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa.

“Untuk itu mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari narkoba, Stop Narkoba,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News