Beranda Hukum Diduga Memiliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin,  Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Diduga Memiliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin,  Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan polisi. (IST)

LEBAK– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak  mengamankan pengedar obat keras tanpa izin yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan,  pelaku tersebut berinisial DP (25), warga Kecamatan Bayah.

“Pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB,” kata Malik saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sebuah tas pinggang yang di dalamnya berisikan 1.000 obat jenis Hexymer dan 1.270 obat jenis Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari temannya yang berada di wilayah Bogor, dan saat ini anggota pun sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News