Beranda Hukum Diduga Memeras, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Cilegon

Diduga Memeras, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Cilegon

Dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan diamankan aparat kepolisian. (Foto : usman/bantennews)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk dua oknum wartawan berinisial H dan R. Dua oknum pencari berita itu ditangkap polisi karena diduga sering melakukan pemerasan kepada pihak sekolah di wilayah hukum Cilegon. Kedua oknum wartawan itu menulis berita di dua media cetak berbeda yakni Redaksi Nusantara dan Demokratis.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, dalam aksinya pelaku menyasar penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) di beberapa sekolah di Kota Cilegon.

Sekolah yang pernah diperas oknum tersebut diantaranya SMP Negeri 1 Bojonegara, SDN Kebon Sari, SMA Negeri 2 Cilegon dan beberapa sekolah lainnya.

Dalam kasus pemerasan tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kwitansi, tanda pengenal, surat kabar, kendaraan roda empat dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah setelah pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman di SDN Kebonsari 1, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Di sana pelaku memeras uang mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta,” ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/10/2018).

Dikatakan Kapolres, modus pelaku yakni menakut-nakuti korbannya dengan pemberitaan. Guna menutup pemberitaan agar tidak dimuat di media, pelaku meminta sejumlah uang dengan mengancam.

“Pelaku ini menanyakan tentang anggaran dana BOS di SDN Kebonsari 1. Dikarenakan kepala sekolah bernama Lutfi tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut, lalu tersangka R akan mempublikasikan di media cetak tentang anggaran dana BOS SDN Kebonsari 1, dan tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta agar penggunaan anggaran dana BOS tidak dipublikasikan di media
cetak. Kepala sekolah saat itu sempat menolak permintaan tersangka namun karena tersangka memaksa dan mengancam korban untuk tetap harus memberikan uang, maka korban menyerahkan uang senilai Rp2 juta melalui Sa’adiyah sebagai bendahara sekolah,” terangnya.

Dikatakan bahwa saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut di beberapa tempat lainnya. Sebab, selain sekolah, diduga pelaku juga menyasar perusahaan pertambangan.

“Kita juga kejar beberapa pelaku rekan kedua pelaku ini yang saat ini masih DPO. Selain mereka berdua ada juga pelaku lainnya, mereka saat ini kabur,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini