KAB. SERANG – Keributan mewarnai hiburan orgen tunggal dalam acara hajatan di kawasan Pesona Pamarayan, Kampung Malang Nengah, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menduga sekelompok penonton yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol memicu insiden tersebut.
Kericuhan membuat panitia menghentikan pertunjukan lebih awal. Penonton kemudian meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan berawal dari adu mulut beberapa penonton di depan panggung. Cekcok kemudian berubah menjadi aksi saling dorong hingga perkelahian.
Seorang warga mengatakan, insiden itu berlangsung singkat, tetapi sempat membuat suasana panik.
“Awalnya hanya cekcok mulut di depan panggung. Lama-lama saling dorong lalu berkelahi. Banyak warga memilih menjauh karena khawatir keributan semakin besar,” ujarnya.
Panitia bersama warga langsung melerai para pihak yang terlibat agar keributan tidak meluas. Mereka juga menghentikan hiburan dangdut sebelum acara selesai.
“Acara langsung kami hentikan supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar. Warga juga diminta pulang dengan tertib,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan keributan diduga melibatkan sejumlah warga dari wilayah Gedong dan Kopo.
Namun, hingga Senin (20/7/2026), belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti insiden tersebut maupun laporan adanya korban.
Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, membenarkan adanya keributan dalam acara tersebut. Ia mengatakan personel kepolisian langsung mengamankan lokasi dan mengendalikan situasi.
“Saya sudah memerintahkan personel untuk berjaga karena acara seperti orgen tunggal memang berpotensi menimbulkan keributan,” kata Erwan.
Menurut Erwan, polisi juga mengamankan beberapa orang yang berpotensi memicu kericuhan.
“Itu mereka diduga berada di bawah pengaruh alkohol sehingga berjoget sambil membuat keributan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih memantau situasi pascakejadian. Aparat juga belum menerima laporan mengenai korban maupun proses hukum yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
