Beranda Peristiwa Diduga Langgar Aturan PSBB, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Mall CBD Ciledug

Diduga Langgar Aturan PSBB, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Mall CBD Ciledug

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

KOTA TANGERANG – Salah satu pusat perbelanjaan Mall CBD Ciledug Kota Tangerang dilaporkan masyarakat karena diduga telah melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pusat perbelanjaan modern tersebut tetap buka tanpa mengindahkan protokol kesehatab  di tengah pandemi Covid-19.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku dirinya sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mall tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang.

“Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana,” ujar Walikota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (19/5/2020).

Kata Walikota, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.

“Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mall yang sama,” jelas Arief.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, menambahkan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Mall CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mall.

“Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja,” ujarnya.

“Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan,” jelas Agus.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini