Beranda Hukum Diduga Korupsi Bibit Kakao, Mantan Kadis dan Bendahara Hutbun Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi Bibit Kakao, Mantan Kadis dan Bendahara Hutbun Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka saat akan memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Lebak. (Foto: Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Mantan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak Kusnadi dan Bendahara Dinas Perhutanan dan Perkebunan  (Dishutbun) Kabupaten Lebak Indra Evo Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi budidaya bibit kakao tahun 2016 digiring petugas Kejaksaan Negeri Lebak ke Rutan Rangkasbitung, Senin (22/10/2018).

Keduanya ditahan setelah menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo.

Keduanya digelandang petugas pukul 13.00 WIB menggunakan mobil Avanza silver didampingi pengacara. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta yang bersumber dari APBD Lebak dan APBN. “Ya kita periksa kesehatan dulu baru ditahan,” kata Kasie Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmadja.

Sementara itu salah seorang tersangka Indra, mengaku enggan berkomentar menyakut persoalan hukum yang menjeratnya. “Saya sudah serahkan segala sesuatunya ke pengacara,” ucapnya.

Sementara itu Acep Saepudin pengacara tersangka melalui pesan singkatnya mengungkapkan semua pihak yang menikmati dana dalam kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami minta keadilan, kami minta semua yang terima aliran dana supaya diproses hukum,” ucapnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini