Beranda Uncategorized Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Tangsel Meninggal Dunia

Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Tangsel Meninggal Dunia

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGSEL – Satu orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia. Petugas KPPS tersebut meninggal karena diduga kelelahan saat bertugas melakukan pemungutan suara Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Eka Setialaksmana mengatakan berdasarkan laporan pihak KPU Tangsel, almarhum meninggal dunia di sela-sela istirahat pada proses penghitungan surat suara pukul 16:00 WIB.

“Kita sudah mendapat instruksi dari Biro SDM KPU RI untuk melakukan pendataan baik yang meninggal ataupun yang sakit. Terkait bantuan uang duka dan sebagainya ada di KPU RI kita diperintahkan pendataan,” kata Komisioner KPU Banten Eka Setialaksmana, Minggu (21/4/2019).

Selain petugas yang meninggal dunia, dari hasil pendataan sementara, KPU Banten mencatat ada beberapa petugas yang terbaring sakit setelah pemungutan suara. Hingga saat ini, ia masih melakukan pendataan terkait hal itu.

“Yang sakit di Kabupaten Serang 1, Kota Cilegon 1, Kota Serang PPK 1 dan Tangsel meninggal, tapi kita masih menunggu data lagi dari Kabupaten Tangerang apakah ada yang meninggal katanya sih masih ada satu lagi,” katanya dilansir alinea.id.

Pihaknya pun telah mengintruksikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengunjungi kediaman dan keluarga petugas KPPS yang meninggal dan yang terbaring sakit saat bertugas.”Diupayakan untuk bisa  memberikan motivasi,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dua titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten, petugas KPPS yang melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pertama di TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang, satu petugas merupakan ketua KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu dan empat petugas di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan kelima oknum petugas KPPS ini terciduk Bawaslu telah mencoblos sendiri surat suara. petugas KPPS tersebut mencoblos sisa surat suara untuk ketegori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI.

“Di sini sudah (kota Serang) 4 orang yang diperiksa terus kita kembangkan, di Tunjung Teja baru satu ketua KPPS,” kata Badrul kepada wartawan saat monitoring PSU di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.

Berdasarkan tindak lanjut investigasi dan klarifikasi kemudian masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu total sebanyak 50 surat suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja Kabupaten Serang dan 15 surat suara di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.

“Bagi para pelaku ini terancaman pidananya maksimal 2 tahun kurungan penjara,” katanya.

Diketahui, hari ini KPU Banten sedang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali di dua TPS tersebut bersamaan dengan TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Ciposok Jaya, Kota Serang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini