TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menyegel sebuah toko obat di wilayah Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin edar.
Penyegelan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan toko dalam keadaan tertutup. Menurut warga sekitar, toko tersebut sudah tidak beroperasi selama tiga hari terakhir.
Polisi kemudian memasang garis kuning sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di toko tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Petugas juga telah memanggil pemilik ruko untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan akan difokuskan pada izin edar dan sumber distribusi obat-obatan yang diduga dijual secara ilegal.
Obat golongan G merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.
Polisi tidak merinci jenis obat yang ditemukan atau jumlah barang bukti yang disita. Namun, penyelidikan akan terus dilanjutkan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran peredaran obat ilegal di wilayah Tangsel. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd