Beranda Hukum Diduga Jual Jamu Ilegal, Pemilik Depo di Cilegon Jadi Tersangka

Diduga Jual Jamu Ilegal, Pemilik Depo di Cilegon Jadi Tersangka

Petugas BBPOM Serang saat melakukan penindakan. (Istimewa)

SERANG – Pemilik depo jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berinisial A (30) menjadi tersangka penjualan jamu yang diduga mengandung bahan kimia. Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan tersangka pernah diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan beberapa kali. Tapi ia tidak pernah mengindahkan perintah BBPOM dan melakukan perbaikan.

“Sudah melalui pembinaan, tapi enggak diindahkan. Sudah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas,” ujar Mojaza saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Ketika dipanggil untuk dimintai klarifikasi, A juga tidak pernah datang sehingga dianggap tidak kooperatif. Dia kemudian ditetapkan jadi tersangka pada 14 Mei 2025 lalu.

“Sudah beberapa kali kami periksa dan kami panggil untuk klarifikasi, tapi tidak pernah kooperatif,” imbuhnya.

Berdasarkan uji kandungan bahan kimia obat (BKO), jamu yang dijual oleh A diduga mengandung parasetamol, dekametason, natrium diklofenak, sildenafil sitrat, dan fenilbutazon.

A juga disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih aware dan tidak lagi menggunakan produk-produk ilegal,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News