Beranda Pemerintahan Diduga Jadi Pengelola SPPG, Kepala SMPN 8 Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM

Diduga Jadi Pengelola SPPG, Kepala SMPN 8 Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM

Kuasa hukum pelapor, Achmad Bachrul El Ansor menunjukkan dokumen

CILEGON – Dugaan pelanggaran disiplin berat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga dilakukan Yosie Kristin Pandriyani, yang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 8 Cilegon. Yosie dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat karena diduga menjadi pemilik sekaligus pengurus SPPG di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon melalui yayasan Putra Arya Alfarez.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Soni Adiputra, seorang relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui kuasa hukumnya dari Law Firm “Anfais & Co”. Dalam aduannya, ia menuding oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam surat pengaduan bernomor 01/P/IX/2026, kuasa hukum pelapor, Achmad Bachrul El Ansor, SH., dan Sayeed Faisal Almaliki, SH., mengungkapkan bahwa kliennya menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pada 5 September 2026.

Yang menjadi sorotan utama adalah modus operandi dalam penerbitan surat tersebut. Oknum ASN tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan mencampuradukkan atribut instansi negara dan swasta. Surat PHK itu dikeluarkan menggunakan kop surat dan stempel milik Yayasan Swasta Mitra MBG, namun ditandatangani secara langsung oleh oknum kepala sekolah tersebut.

“Surat dikeluarkan langsung menggunakan Kop Surat dan Stempel dari Yayasan Swasta Mitra MBG, namun ditandatangani langsung secara fisik oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Cilegon. Ini jelas penyalahgunaan atribut dan wewenang sebagai ASN,” ujar Achmad Bachrul kepada awak media, Senin (5/10/2026).

Pelapor juga menyoroti tindakan oknum tersebut yang diduga sengaja mengaburkan identitas kedinasannya. Pada lembar tanda tangan surat PHK tersebut, oknum kepala sekolah tidak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Pengaburan identitas kedinasan dengan sengaja tidak mencantumkan NIP pada lembar tanda tangan ini diduga untuk menghindari tanggung jawab administrasi negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Polri Sebar 458 Ton Beras dan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Banten Terdampak PPKM Darurat

Selain itu, kuasa hukum menilai tindakan pemecatan tersebut melanggar prosedur resmi ASN. Kliennya di-PHK secara sepihak tanpa adanya proses klarifikasi (audit et alteram partem) serta tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP-1, SP-2, maupun SP-3) sebelumnya.

“Tindakan ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang keras pemecatan sepihak terhadap relawan program MBG tanpa prosedur evaluasi resmi,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN tersebut, pelapor memohon kepada BKPSDM Kota Cilegon untuk segera memanggil dan memeriksa secara khusus yang bersangkutan.

“Kami memohon agar BKPSDM menindak tegas dugaan kode etik disiplin berat ASN dan pencampuran adukan wewenang jabatan publik dengan Yayasan swasta ini. Kami juga meminta agar surat PHK tersebut dinyatakan batal demi hukum karena cacat kompetensi penandatanganan,” pungkasnya.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kapolres Cilegon dan Ombudsman RI Provinsi Banten. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Laporan kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko saat dikonfirmasi wartawan.

Joko mengatakan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung.

“Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan ke Bu Kadis untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Cilegon
Yosie Kristin Pandriyani saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin