PANDEGLANG – Dugaan pelanggaran hak pendidikan mencuat di Kabupaten Pandeglang. Seorang siswa kelas XI SMAN 10 Pandeglang berinisial KF diduga mengalami perundungan (bullying) dari teman sekelasnya.
Orang tua KF juga mengaku menandatangani surat pengunduran diri tanpa mendapat penjelasan utuh dari pihak sekolah.
Wali murid, Asdawi mengatakan, persoalan bermula saat pihak sekolah memanggilnya setelah KF melangkahi seorang guru yang sedang beristirahat di musala.
Asdawi menjelaskan anaknya telah meminta maaf karena tidak sengaja melangkahi guru tersebut. Menurut pengakuan KF, kepanikan muncul setelah petugas menyita telepon genggamnya.
Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian meminta keterangan terkait ketidakhadiran KF dalam kegiatan kultum. Saat menjawab dengan jujur, KF mengakui sempat keluar dari lingkungan sekolah bersama beberapa temannya dengan melompati pagar dan pergi ke warung.
Setelah memberikan keterangan, KF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, sepulang dari ruang BK, teman-teman sekelas diduga mulai mengucilkan dan merundungnya karena menganggap KF telah melaporkan mereka kepada guru.
“KF malah dibully, dibilang cemen, cupu, cepu, bahkan diasingkan oleh teman-temannya. Mental anak saya jadi terguncang dan ketakutan,” kata Asdawi, Kamis (9/7/2026).
Asdawi mengungkapkan guru sempat datang ke rumah untuk membujuk KF kembali bersekolah. Namun, kondisi psikologis anaknya belum membaik sehingga tetap menolak kembali ke sekolah.
Beberapa waktu kemudian, seorang siswa mengantarkan surat pengunduran diri ke rumahnya. Asdawi mengaku mengisi, menandatangani, dan membubuhkan materai pada surat tersebut karena tidak mengetahui konsekuensi hukumnya.
“Surat itu diantar siswa lain ke rumah. Saya tidak tahu kalau itu berarti anak saya mengundurkan diri dari sekolah. Kalau dijelaskan sejak awal, tentu saya tidak akan tanda tangan,” ujarnya.
Menurut Asdawi, surat itu masih kosong saat diterimanya. Setelah itu, alasan pengunduran diri diisi dengan keterangan bahwa KF merasa tidak nyaman karena mengalami bullying dan pengucilan.
Ia menilai pihak sekolah tidak pernah menjelaskan dampak dari surat tersebut. Akibatnya, anaknya kini tidak lagi bersekolah, padahal seharusnya sudah naik ke kelas XII.
Asdawi juga menegaskan, apabila sekolah menilai seorang siswa sudah tidak dapat dibina, sekolah seharusnya membantu proses pemindahan ke sekolah lain, bukan meminta orang tua menandatangani surat pengunduran diri tanpa penjelasan yang memadai.
Ia berharap anaknya kembali memperoleh hak atas pendidikan dan bisa belajar di lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari perundungan.
“Harapan saya sederhana, anak saya bisa sekolah lagi dengan aman dan nyaman,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 10 Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bullying maupun dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri yang disampaikan wali murid.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
