CILEGON – Sejumlah nelayan di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mengeluhkan adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga ilegal di perairan Merak.
Kapal yang kandas di jalur lalu lintas perahu nelayan dan tidak diketahui namanya itu kini sudah terpotong separuh. Kondisi tersebut merugikan para nelayan sekitar.
Sekretaris Rukun Kelapa Tujuh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Ade Supriyadi, mengatakan bahwa aktivitas pemotongan kapal itu dilakukan di tengah perairan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya tidak tahu nama kapalnya apa, dari mana yang motong juga tidak tahu. Soalnya tidak ada benderanya. Tidak ada sosialisasi sebelumnya ke kami,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung selama sepekan. Menurut Ade, hal itu merugikan para nelayan karena lokasi pemotongan berada di area yang biasa digunakan untuk mencari cumi sebagai umpan memancing.
“Motongnya di tengah laut. Sebenarnya mengganggu karena itu tempat kami mencari cumi untuk umpan mancing. Jalannya juga jadi sempit, sehingga mengganggu nelayan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh nelayan Suralaya, Rahmad. Menurutnya, aktivitas pemotongan kapal di jalur perahu nelayan itu cukup membahayakan.
“Kalau malam, jalur itu rawan kecelakaan karena keberadaan kapal tanpa penerangan,” katanya.
Ia berharap agar aktivitas pemotongan kapal yang tidak pada tempatnya atau diduga ilegal ini mendapat perhatian dari instansi terkait. Apalagi, posisi kapal berjarak kurang dari satu mil dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.
“Dalam hal ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten adalah instansi yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan dan aktivitas pemotongan bangkai kapal tersebut,” ujar Rahmad.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd