Beranda Hukum Diduga Hendak Tawuran Pakai Samurai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran Pakai Samurai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

AMJ saat diamankan polisi. (IST)

LEBAK– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan AMJ (19) warga Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga hendak melakukan aksi tawuran, Senin (27/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, saat kejadian AMJ dijemput oleh temannya untuk berkumpul dan akan melakukan tawuran lantaran pihak lawan tidak terima karena kalah saat perang sarung beberapa waktu lalu.

“Sesampainya di Jalan Bypass Soekarno – Hatta, AMJ berkumpul dengan puluhan orang lainnya. Disitu mereka bergerak menuju Taman Angklung. Sesampainya di lokasi, AMJ dibekali sebuah samurai dan disimpan di bagian punggungnya,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, samurai yang disimpan di bagian punggung AMJ pun siap untuk disabetkan bila bertemu lawan. Sebelum terjadi pembacokan, polisi yang mendengar akan adanya tawuran pun bergerak cepat membubarkan aksi tersebut dan para pemuda pun lari berhamburan karena takut ada polisi.

“AMJ dan teman-temannya lari ke semak-semak dan samurainya sudah dibuang. Tapi AMJ berhasil kita amankan,” ujarnya.

Menurut Andi, AMJ nekat bergabung untuk melakukan aksi tawuran sembari membawa samurai lantaran terdorong rasa solidaritas.

Andi menambahkan, akibat perbuatannya, AMJ terkena Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam, dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Adapun ancaman penjara yang akan dikenakan yakni hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini