Beranda Hukum Diduga Hendak Curi Burung, Pria di Balaraja Diamankan Warga dan Polisi

Diduga Hendak Curi Burung, Pria di Balaraja Diamankan Warga dan Polisi

Ilustrasi

TANGERANG – Seorang pria berinisial MH (33), warga Kecamatan Cikupa, diamankan aparat Polsek Balaraja setelah diduga mencoba mencuri sangkar burung di Kampung Sangereng, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video penangkapan MH beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa pelaku merupakan pencuri sepeda motor. Namun, polisi memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto, menjelaskan bahwa MH diamankan warga setelah kepergok masuk ke pekarangan rumah warga dan mengambil sebuah sangkar burung.

“Informasi yang beredar terkait pencurian kendaraan bermotor tidak benar. Yang bersangkutan diamankan karena diduga hendak mencuri burung,” ujar Tedy, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, MH datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan salah satu rumah warga. Tingkah lakunya yang dianggap mencurigakan membuat warga mulai mengawasi pergerakannya.

Tak lama kemudian, MH diduga memanjat pagar rumah dan mengambil sangkar burung yang berada di area rumah tersebut. Aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sekitar yang langsung meneriakinya.

Dalam kondisi panik, MH berusaha melarikan diri sambil membawa sangkar tersebut. Namun upayanya gagal setelah sejumlah warga berhasil mengepung dan mengamankannya.

“Sangkar yang dibawa pelaku dalam keadaan kosong, tidak ada burung di dalamnya,” kata Tedy.

Saat kejadian berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengambil alih penanganan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

MH bersama barang bukti berupa sangkar burung kosong selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Banten Suyudi Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, warga diminta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Tim Redaksi