Beranda Hukum Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria di Cikande Dipolisikan

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria di Cikande Dipolisikan

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

KAB. SERANG – Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. HM (21), terduga pelaku itu dilaporkan ke Polres Serang lantaran diduga telah menghamili anak di bawah umur.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya keluarga korban tidak mengetahui kehamilan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu keluarga merasakan curiga dengan perubahan pada fisik korban.

Keluarga yang melihat kejanggalan itu akhirnya menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi. Korban akhirnya mengaku jika dirinya sedang mengandung. Setelah mengetahui hal itu, keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk memeriksakannya dan pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.

Terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu langsung dibawa dan diinterogasi oleh perangkat desa. Namun, saat itu HM sempat membantah hingga akhirnya tidak bisa mengelak usai bukti percakapan melalui pesan singkat antara dirinya dengan korban ditunjukkan.

Kejadian tak senonoh itu berawal ketika terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu dengannya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah bertemu, terduga pelaku yang sudah dipenuhi dengan nafsu bejatnya langsung memaksa korban.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Serang terkait kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Iya sudah masuk, sementara masih kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksinya,” tandasnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (11/5/2022).

Kapolres menambahkan pihaknya saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka. “Belum, nanti kalau sudah kita infokan,” imbuhnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini