Beranda Peristiwa Diduga Gelapkan Sertifikat Warga, Kades di Lebak Ditangkap

Diduga Gelapkan Sertifikat Warga, Kades di Lebak Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Diduga telah melakukan penggelapan sertifikat milik warga, seorang Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Iyas (47) diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Selain Kepala Desa, Ditreskrimum Polda Banten juga mengamankan seorang RT yang bernama Juman yang diduga ikut serta dalam penggelapan sertifikat milik warga Desa Jayasari.

Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengatakan, jika saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cimarga terkait penangkapan Kepala Desa Jayasari tersebut.

“Pihak DPMD masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait kebenaran tersebut,” kata Diki saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Ia mengungkapkan, untuk kekosongan posisi Kepala Desa tersebut, pihak DPMD sedang berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Secepatnya akan saya kabarin kepada awak media,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini kedua tersangka yakni Iyas dan Juman sudah ditahan oleh Polda Banten. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ