Beranda Hukum Diduga Gelapkan Puluhan Angkot Konsumen, Bos Bengkel di Kragilan Dipolisikan

Diduga Gelapkan Puluhan Angkot Konsumen, Bos Bengkel di Kragilan Dipolisikan

AS saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG — Polisi menangkap AS (34), pemilik bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, karena diduga menggelapkan 25 unit angkutan kota (angkot) milik konsumennya.

AS diduga memotong bodi kendaraan yang dititipkan konsumen untuk diperbaiki, lalu menjual potongan kendaraan tersebut kepada pengepul barang rongsokan.

Polisi menangkap AS di rumah orang tuanya di Kampung Sadik, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat (11/9/2026) silam. Polisi menangkapnya setelah salah satu korban melaporkan dugaan penggelapan ke Mapolsek Kragilan pada 21 Agustus 2026.

Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapat informasi bahwa angkot miliknya dengan nomor polisi A 1913 VX masuk ke lapak pengepul rongsokan dalam kondisi sudah terpotong-potong.

Padahal, korban sebelumnya menitipkan kendaraan itu kepada AS untuk diperbaiki.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban terkait satu unit mobil angkot yang diketahui telah dijual ke pengepul barang rongsokan dengan cara dipotong-potong,” kata Ilman, Kamis (24/9/2026).

Korban kemudian mendatangi bengkel AS untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Namun, korban tidak menemukan mobil tersebut. AS justru mengaku masih memperbaiki kendaraan itu di bengkel milik temannya.

Korban tidak percaya dengan alasan tersebut. Ia bersama rekannya, Misri, kemudian mendatangi lapak pengepul rongsokan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Di lokasi itu, korban menemukan potongan kendaraan yang ia kenali sebagai bagian dari angkot miliknya.

“Karena korban merasa curiga dan tidak percaya dengan alasan tersebut, korban bersama Misri kemudian mendatangi lapak rongsokan di wilayah Kasemen. Di lokasi itu, korban mengenali bagian-bagian kendaraan yang telah dipotong sebagai miliknya,” ujar Ilman.

Temuan tersebut mendorong korban melapor ke Polsek Kragilan. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu hingga menemukan keberadaan AS di rumah orang tuanya di Walantaka.

Baca Juga :  Pungli TKI, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 18 Bulan Penjara

Polisi menangkap AS tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Kragilan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan dugaan penggelapan tidak hanya menimpa satu kendaraan. AS mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap 24 angkot lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan dengan modus yang sama. Dari keterangan pelaku, terdapat 24 unit mobil angkot lainnya yang juga sudah dirongsokan,” kata Ilman.

Polisi menyebut AS menggunakan modus yang sama terhadap para konsumennya. Saat pemilik kendaraan datang menanyakan mobil mereka, AS mengaku masih memperbaikinya di bengkel milik orang lain.

AS juga kerap menghindari konsumen yang datang menagih kendaraan mereka. Polisi kini menahan AS dan memprosesnya sebagai tersangka di Mapolres Serang.

“Pelaku juga sering menghindar saat para pemilik kendaraan datang ke bengkelnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka ditahan di Mapolres Serang,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd