Beranda Hukum Diduga Gelapkan Mobil, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Mobil, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi

YS, Kades Pari bersama salah seorang rekannya saat diamankan polisi. (Ist)

 

PANDEGLANG – Kepala Desa (Kades) Pari, Kecamatan Mandalawangi berinisial YS beserta rekannya TS diamankan anggota Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan penggelapan kendaraan roda empat.

Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB dan 20.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, motif yang digunakan pelaku dengan cara tidak membayar kredit kendaraan mobil tersebut dan hanya membayar 3 kali angsuran.

“Pelaku YS ditangkap atas dasar LP / 28 / II / 2019 / Banten / Res Pandeglang, tanggal 15 Debruari 2019. Diduga pelaku menggadaikan kendaraan yang dikredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak jaminan pemberi Fidusia,” kata Ambarita, Selasa (22/10/2019).

Diduga pelaku melanggar UU RI 36 Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dimana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar surat informasi perincian pembayaran, 1 rangkap surat perincian pembayaran antara debitur dengan kreditur, 1 lembar jaminan fidusia, 1 lembar surat jaminan fidusia.

Satu lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia,1 rangkap akta fidusia,1 lembar kwitansi kendaraan Honda jazz RS, 1 lembar surat kuasa pengikat jaminan fidusia, 1 lembar surat pernyataan bersama.

Satu lembar tanda kebenaran dan TTD YS, 1 rangkap hasil survei, 1 lembar surat daftar pemeriksaan mobil, 1 lembar surat pernyataan informasi pembiayaan konsumen, 1 lembar surat pernyataan dari YS, 1 lembar tanda terima BPKB, 1 lembar surat pemohon pemeriksaan BPKB dan 1 lembar surat keterangan BPKB dari PT. Andalan finance.

“Kalau rekannya yang berinisial TS berperan sebagai penadah dan tersangka penggelapan ke tersangka lain,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pengembangan lebih lanjut. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini