Beranda Hukum Diduga Gelapkan Dana Rp200 Juta, RTB Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Dana Rp200 Juta, RTB Dilaporkan ke Polisi

Suasana Jumpa Pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019).

SERANG – Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Suryaatmaja atau yang dikenal dengan sebutan RTB sebagai Sultan Banten ke-18, akan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap Badan Koordinasi Masyarakat (Bakormas) Banten.

RTB yang akan dilaporkan oleh Barkormas tersebut berdasarkan dugaan penipuan yang dilakukan pada pelaksanaan Kegiatan Gema Budaya Kebangsaan (GBK) yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2018 di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan lapor ke Polres Tangerang, karena TKP di sana. Laporan ini bukan hanya dugaan penipuan, tapi penyalahgunaan uang negara,” kata Kuasa Hukum Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat Jumpa Pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019).

Tb Amri juga menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan permintaan dari Bakormas Banten yang merasa dirugikan oleh RTB tersebut.

“Bakormas merasa dirugikan dan dibohongi, ditipu, makanya beliau bikin surat permohonan untuk mendampingi membuat laporan kepada kepolisian,” ujarnya.

Dikatakan Tb Amri, penipuan tersebut berawal saat Bakormas Banten bersama seorang Sultan Banten ke-18, menerima alokasi anggaran sebesar Rp200 juta dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk kegiatan GBK.

“Tapi Sultan hanya menggelontorkan Rp100 juta, sisanya menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kepentingan Kesultanan dan Rp30 juta untuk orang dalam (Setneg-red), tapi saat dikonfirmasi ke Setneg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketum Bakormas Banten, Kukuh Pujianto menambahkan, alokasi anggaran sebesar Rp200 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bakormas melainkan ke rekening pribadi Sultan.

“Kita berupaya meminta salinan atau bukti transfer ke Sultan, tapi kami tidak diberikan dan Bakormas Banten telah menyerahkan kasus ini ke LBH TB Amri Wardhana dan Rekan untuk menindak lanjut kasus ini,” tegasnya.

Kukuh juga mengaku, selama kegiatan GBK berlangsung, pihaknya hanya menghabiskan alokasi anggaran Rp105 juta, dengan rincian Rp100 juta seharusnya dari Sultan dan Rp5 juta bantuan dari Hypermart.

“Beberapa kali musyawarah tidak ada keputusan, yang jelas Rp100 juta itu bukan untuk kegiatan pribadi, melainkan kegiatan GBK,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan Banten ke-18, RTB membatahnya, karena hal ini sebetulnya dibesar-besar besarkan saja. Menurutnya, pada saat itu panitia tidak punya legal standing, sehingga tidak mendapat bantuan dari kementerian.

“Sudah sempat diajukan tapi ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (petahana), Puan Maharani. Karena itu pihak Kesultanan Banten hanya memback up agar pencairan,” ujarnya.

Sedangkan terkait anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 200 juta, kata RTB, murni untuk bantuan Kesultanan Banten.

“Jadi bantuan ini murni untuk Kesultanan, karena kita juga mengajukan bantuan. Lebih kepada pengajuan untuk Kesultanan Banten, makannya dikeluarkan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini