
CILEGON – Kawasan Kompleks Sukmajaya Mandiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berubah fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua. Aktivitas parkir tersebut berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan diduga dikelola oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan resmi.