Beranda Pemerintahan Diduga Dikuasai Oknum, Lahan Pemkot Cilegon di Kompleks Sukmajaya Mandiri Jadi Parkir...

Diduga Dikuasai Oknum, Lahan Pemkot Cilegon di Kompleks Sukmajaya Mandiri Jadi Parkir Liar

Kawasan Kompleks Sukmajaya Mandiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kawasan Kompleks Sukmajaya Mandiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berubah fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua. Aktivitas parkir tersebut berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan diduga dikelola oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Pantauan BantenNews.co.id, Rabu (26/8/2026), ratusan sepeda motor terlihat memenuhi area lahan milik Pemkot Cilegon, khususnya di depan Gedung Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon serta Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Cilegon.

Kendaraan tidak hanya memenuhi bagian depan gedung, tetapi juga menempati sejumlah ruang terbuka yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan fasilitas pemerintahan.

Di lokasi, tampak sejumlah orang mengatur kendaraan sekaligus meminta uang kepada pengendara yang memarkirkan sepeda motornya. Besaran uang yang dipungut disebut sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir.

Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang mengelola aktivitas parkir tersebut dan ke mana uang hasil pungutan disetorkan. Namun, aktivitas parkir di kawasan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Keberadaan ratusan kendaraan membuat kawasan yang berada di lingkungan perkantoran pemerintah itu terlihat semrawut. Area yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas dan ruang terbuka kawasan pemerintahan justru dipenuhi kendaraan sejak pagi hingga jam kerja berlangsung.

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sekitar lokasi mengatakan, keberadaan parkir tersebut bukan merupakan aktivitas baru.

Menurutnya, mayoritas sepeda motor yang terparkir merupakan milik karyawan Cilegon Center Mall (CCM) yang memilih meninggalkan kendaraannya di luar area pusat perbelanjaan.

“Kebanyakan yang parkir di situ itu karyawan CCM. Pengunjung juga ada,” ujarnya.

Pilihan memarkir kendaraan di kawasan BPKPAD dan Perpusda diduga berkaitan dengan tarif parkir di dalam area CCM yang diberlakukan berdasarkan durasi.

Baca Juga :  Gelontorkan Belanja Daerah Rp4,66 Triliun, Ini Program Prioritas Tahun 2023 Pemkot Tangerang

Salah seorang karyawan CCM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sengaja menggunakan lokasi tersebut karena biaya parkir dinilai lebih murah.

Ia mengatakan, jika memarkirkan kendaraan di dalam gedung atau area CCM, biaya parkir akan terus bertambah sesuai lama kendaraan berada di lokasi. Kondisi itu dianggap cukup membebani karyawan yang bekerja selama berjam-jam.

“Kalau parkir di dalam CCM kita enggak sanggup bayarnya, soalnya dihitung per jam. Gaji kita boros di parkir doang. Kalau parkir di sini kita cuma Rp2.000 tiap hari,” katanya.

Dengan tarif tersebut, kawasan lahan Pemkot Cilegon menjadi alternatif bagi sebagian karyawan CCM untuk menghindari biaya parkir berdasarkan durasi.

Namun, persoalannya bukan sekadar keberadaan kendaraan yang memenuhi lahan pemerintah. Aktivitas pungutan parkir di area tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengelolaannya, termasuk apakah terdapat izin resmi dari Pemkot Cilegon atau instansi yang berwenang.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang berada di lingkungan sejumlah fasilitas pemerintahan. Pemanfaatan aset untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon terkait aktivitas parkir tersebut, termasuk mengenai status lahan, pihak yang mengelola parkir, serta apakah pungutan Rp2.000 dari pengendara masuk sebagai penerimaan resmi daerah atau tidak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, juga belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan parkir liar tersebut.

Wartawan BantenNews.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas parkir, mekanisme pemanfaatan aset daerah, serta langkah pemerintah terhadap kondisi tersebut.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin