LEBAK – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 5 tahun, YS (31) dilaporkan oleh NP, ibu kandung korban, ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
NP, ibu korban mengatakan, dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh ayah tirinya tersebut pada Senin 24 November 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Korban yang saat itu sedang dalam kondisi tidur dibangunkan oleh terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Kita memang tinggal serumah, tapi saat peristiwa itu terjadi saya sedang berada di luar rumah. Keesokan harinya anak saya langsung bercerita apa yang terjadi pada anaknya,” kata NP saat dihubungi awak media, Jumat (5/12/2025).
Ia mengungkapkan, atas laporan anaknya tersebut, dirinya langsung membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
“Saya sudah membuat laporan, semoga saja polisi bisa menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera mengamankan YS,” ujarnya.
Sementara juga, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Benar, kita sudah mendapatkan laporan dari NP. Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi,” ucap Limbong.
Ia menambahkan, penyelidikan masih berlanjut, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi mohon bersabar ya.
“Selain masih dalam penyelidikan, kita juga akan memberikan penanganan psikologis pada korban, karena korban inikan masih berumur 5 tahun,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
