Beranda Hukum Diduga Diancam Keluarga Korban, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari

Diduga Diancam Keluarga Korban, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari

Heri Kusmawan saat diwawancarai wartawan usai sidang tuntutan Mulyana di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum Mulyana alias Iyan (22), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Gunungsari, Kabupaten Serang, Heri Kusmawan menyampaikan klarifikasi atas ancaman dan tekanan sari keluarga korban.

Diketahui, Majelis Hakim kasus pembunuhan dan mutilasi Gunungsari, Kabupaten Serang, menunjuk Heri Kusmawan sebagai kuasa hukum terdakwa Mulyana alias Iyan.

Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya ancaman dan tekanan dari keluarga korban yang menilai dirinya membela Mulyana. Ancaman itu sudah diterima Heri sejak sidang pertama kali digelar.

Kata Heri, penunjukan dirinya dilakukan hakim karena ancaman pidana Mulyana melebihi lima tahun penjara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 56 KUHAP.

“Kasus Mulyana ini kan tuntutannya mati, nah untuk memperlancar persidangan itu, kami ditunjuk pengadilan agar mendampingi supaya kasus ini berjalan baik dan fair,” kata Heri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7/2025).

Mengenai keluarga korban dan pengunjung sidang lainnya yang menyangka Heri melindungi Mulyana, ia mengaku memahami emosi kesedihan mereka.

Ia beralasan jika alur persidangan terkadang tidak diketahui masyarakat umum.

“Mudah-mudahan mereka yang tidak paham menjadi paham karena jika tidak ada kuasa hukum (berdasarkan penunjukan) perkara ini tidak akan berjalan, justru karena ada kami makanya perkara bisa berjalan,” ucapnya.

Mengenai Mulyana yang sudah dituntut hukuman mati oleh hakim, Heri mengatakan, pada agenda sidang selanjutnya mengenai pledoi terdakwa.

Dirinya sebagai kuasa hukum memastikan tidak akan meminta agar Mulyana divonis bebas atau dihukum lebih ringan dari tuntutan.

“Nanti kami di dalam pledoi kami hanya memohon majelis hakim memutuskan seadil-adilnya saja. Karena kami selaku penasihat hukum merasakan bagaimana emosionalnya masyarakat atau keluarga korban,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie, Begini Respons Warga Pantura Tangerang