SERANG – Seorang pria paruh baya berinisial TM (50), warga Kampung Kopi, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, babak belur usai ketahuan mencuri enam tandan pisang di Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Aksi pencurian pisang oleh TM gagal dilakukan lantaran terpergok warga. Peristiwa itu terjadi Senin (22/9/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku dipergoki warga saat mencuri pisang. Saat diamankan, kondisinya sudah babak belur akibat menjadi bulan-bulanan,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Maulani, Selasa (23/9/2025).
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa enam tandan pisang, sebilah pisau, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX. TM sempat dilarikan ke RS Fatimah untuk mendapat perawatan karena luka-luka di bagian wajah.
Nilai kerugian dari pencurian itu hanya sekitar Rp300 ribu. Namun perkara tak berlanjut ke meja hijau setelah keluarga pelaku dan korban sepakat berdamai.
“Pihak keluarga pelaku dan korban memilih jalan damai. Keluarga pelaku sepakat mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta,” ujar Raden.
Kesepakatan damai itu difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat. Kedua pihak berjanji tidak akan menuntut perkara tersebut di kemudian hari.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
