
KAB. SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua pabrik di Kabupaten Serang, Selasa (10/6/2025) malam.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kibin.
Sidak itu dilakukan karena diduga menjadi penyebab pencemaran udara di Jakarta. Walhasil, kedua pabrik itu langsung disegel KLHK.
Menurut Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Heny Hindriani sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengawasan yang telah dikirimkan KLHK pekan lalu.
“Pengawasan dilakukan dari tanggal 10 sampai 13 Juni. Kami diminta mendampingi tim kementerian ke PT Jaya Abadi Steel yang sebelumnya bernama PT Siva Sakti Steel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Heny menjelaskan, pengawasan terhadap PT Jaya Abadi Steel telah dilakukan sejak lama.
Pada 2022, kata Heny, DLH Kabupaten Serang telah melaporkan perusahaan tersebut ke KLHK atas dugaan pencemaran udara.
“Kami bahkan sudah mengirimkan tiga surat teguran kepada perusahaan agar memperbaiki pengelolaan udaranya. Karena perizinan mereka diterbitkan oleh pemerintah pusat, kewenangannya berada di KLHK,” kata Heny.
Meski surat pemberitahuan pengawasan telah menyebut kemungkinan kunjungan menteri, Heny mengungkapkan, kehadiran Menteri LHK pada sidak tersebut baru dikonfirmasi secara mendadak.
“Informasinya Pak Menteri datang sekitar pukul 11 malam. Dan penyegelan dilakukan hingga pukul 1 dini hari,” katanya.
Menurut Heny, selain menyegel fasilitas, tim KLHK juga melakukan pengambilan sampel udara di lokasi kedua perusahaan. Pengambilan sampel dilakukan selama 24 jam penuh dan akan dianalisis di laboratorium.
Selanjutnya, hasil analisis akan menunjukkan kadar partikel udara seperti TSP, PM2,5, dan PM10 yang dilepaskan oleh masing-masing pabrik.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui sejauh mana penyebaran emisi mereka. Karena sifat udara berbeda dengan air, maka penyebarannya mengikuti arah angin dominan,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Jaya Abadi Steel bergerak di bidang peleburan dan penciptaan besi. Sementara PT Luckione Environment Science Indonesia menjalankan usaha daur ulang logam dan industri kimia dasar anorganik.
“Keduanya pernah kami beri arahan teknis. Ada perbaikan, tetapi belum optimal,” ucapnya.
Heny juga menyinggung perbedaan prosedur teknis saat ini dengan masa lalu. Dulu, kata dua, izin operasi bisa diterbitkan lebih longgar.
Namun kini, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan kajian teknis, melakukan uji laboratorium, hingga memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) sebelum beroperasi.
“Kami belum tahu legalitas terakhir perusahaan karena belum menerima salinan berita acara. Setelah dokumen itu rampung dan kami tandatangani, barulah informasi resminya bisa kami akses,” katanya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd