Beranda Hukum Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Dikabarkan Dibui

Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Dikabarkan Dibui

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – AA Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatusalam di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dijebloskan ke penjara setelah perlakuan bejadnya terhadap SNH (18) salah satu santriwati terbongkar ke publik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak dikabarkan sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak Jumat (11/1/2019) lalu.

Informasi yang dihimpun, penahanan AA dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 9 orang saksi baik korban, keluarga, teman dekat korban, serta pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap SNH.

AA dijerat Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara.

Kuasa Hukum korban, Dimas Maulana membenarkan AA sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. ”Sesuai laporan pertama, pelaku dijerat pasal perlindungan anak,” katanya, Senin (14/1/2019).

Sementara dari pihak kepolisian belum ada yang mau dimintai keterangan. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini