Beranda Hukum Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pengajar Pesantren Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pengajar Pesantren Diamankan Polisi

JM pengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang diamankan polisi. (Istimewa)

SERANG – Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana pencabulan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Seorang anak di bawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli JM pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan telah mendapatkan laporan.

Dalam laporan polisi nomor: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 1 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, “Kami menerima laporan dari orangtua korban Y bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM pada tanggal 1 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Y pada bulan Mei 2020 di salah satu vila pesantren. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa saat ini pelaku terduga pencabulan tesebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi.

“Bukti permulaan yang cukup dan sekarang sudah diamankan penyidik Polres Serang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional, dengan tetap mengedepankan azas hukum yang berlaku.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini