LEBAK — Seorang sopir berinisial SM (49), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke polisi setelah diduga mencabuli seorang murid sekolah dasar berusia 11 tahun. Polisi kini menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, korban masih berusia di bawah umur, sedangkan SM menjadi terduga pelaku dalam perkara itu.
“Benar, korban masih di bawah umur. Sedangkan terduga pelakunya seorang sopir berinisial SM (49) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Moestafa, Rabu (6/10/2026).
Menurut keterangan polisi, korban dan SM berkenalan melalui aplikasi Popup. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga sepakat bertemu.
SM lalu menemui korban dan mengajaknya makan bakso di wilayah Bolang, Kecamatan Malingping. Setelah itu, SM membawa korban ke sebuah warung kosong di kawasan Pantai Pasir Putih (Pasput).
Polisi menyebut SM mengaku memberikan dua butir obat berwarna putih kepada korban sebelum dugaan pencabulan terjadi.
“Setelah minum obat, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi korban,” ujar Moestafa.
Usai kejadian, SM meninggalkan korban seorang diri di warung tersebut. Keluarga korban yang mencari keberadaan korban kemudian menemukan korban di lokasi dan langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polisi kini menangani laporan tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
