Beranda Hukum Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru SD di Kota Serang Dipolisikan

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru SD di Kota Serang Dipolisikan

Kanit PPA Polresta Serang kota, Ipda Febby Mufty memberikan keterangan (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Serang, berinisial AH dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kecamatan Taktakan, kota Serang.

Polisi disebut tengah melakukan penyelidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufty, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Dia mengatakan, pihaknya kini masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan pihak-pihak yang terkait.

“Betul ada pelaporannya, masih kami lakukan penyelidikan pengumpulan bukti dan pendalaman,” kata Febby, Selasa (13/10/2026).

Menurut polisi, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun terlapor untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi dan pelaku sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Febby, polisi selanjutnya berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Langkah berikutnya kami akan melakukan gelar perkara peningkatan ke penyidikan,” sampainya.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan ini mencuat setelah pengakuan ibu dan anak korban beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sang ibu berusaha menggali keterangan anaknya secara perlahan mengenai peristiwa yang diduga dialaminya.

Berdasarkan percakapan itu, anak tersebut mengaku pernah beberapa kali berpapasan dengan seorang pria setelah membeli jajanan. Pria yang dimaksud diduga merupakan guru SD di salah satu sekolah di Kota Serang sekaligus disebut sebagai ketua RT di lingkungan setempat.

Dalam pengakuannya kepada sang ibu, anak tersebut juga menyebut dirinya sempat diiming-imingi uang sebelum diajak masuk ke rumah pria tersebut.

Namun begitu, keterangan yang muncul dalam rekaman itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Baca Juga :  Camat Cipocok Jaya Dampingi Wali Kota Serang Tinjau Kesiapan Mudik

Sehingga kini, penanganan perkara oleh Unit PPA Polresta Serang Kota guna mengungkap pasti peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin