Beranda Peristiwa Diduga Bermasalah, APH Didorong Usut Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang

Diduga Bermasalah, APH Didorong Usut Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang

Pengamat Kebijakan Publik Untirta, Ahmad Sururi. (istimewa)

TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan terhadap proyek revitalisasi Pasar Anyar di Kota Tangerang senilai Rp132 miliar yang diduga bermasalah.

Pengusutan itu penting dilakukan untuk memastikan apakah adanya indikasi kegagalan konstruksi setelah ditemukan struktur bagian gedung yang mengalami kerusakan dan kebocoran.

“Saya kira penting mendorong APH untuk melakukan pengusutan untuk memastikan indikasi kegagalan revitalisasi pembangunan pasar tersebut,” kata Sururi kepada BantenNews.co.id Rabu (2/7/2025).

Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dana publik yang bernilai fantastis m.

Sururi juga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh setelah terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF dikeluarkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat.

Ironisnya, pasca SLF terbit, muncul surat dari Disperindagkop UKM ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Banten pada 26 Mei 2024 lalu.

Poin isi surat itu berkaitan adanya beberapa bagian gedung yang sudah mengalami kebocoran, kerusakan, kondisi lain yang membutuhkan perbaikan segera.

Disperindagkop UKM meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Banten untuk melakukan perbaikan terhadap bagian-bagian bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan dan meminta berkoordinasi dengan Perumda Pasar guna memastikan kesiapan bangunan sebelum pedagang menempati pasar Anyar.

Surat itu dikeluarkan 3 hari setelah penandatanganan BASTO oleh Walikota Tangerang Sachrudin dan Kepala BPPW, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Luciana Angelin Naura, di Ruang Rapat Walikota Tangerang pada 23 Mei lalu.

“SLF bukan hanya dokumen administrasi tetapi juga menunjukkan komitmen dan akuntabilitas pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sururi juga mendorong pengujian kualitas gedung pasar yang memiliki tiga lantai tersebut.

Baca Juga :  Ganggu Ketertiban, Gepeng dan Manusia Silver di Kawasan Masjid Agung Cilegon Dirazia

Hal itu bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga saat melakukan aktivitas perekonomiannya.

“Perlu ditelusuri bagaimana standar pekerjaannya, bukan hanya soal waktu penyelesaian akan tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasannya, fungsi kontrolnya di pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai Informasi, proyek pasar Anyar Kota Tangerang menelan biaya dengan nilai kontrak Rp132.621.411.185. Anggarannya bersumber dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Sarana Permukiman Wilayah Banten.

Pasar seluas 24.660 meter persegi dengan total kios sebanyak 1.676 dikerjakan oleh PT PP Urban dan dinyatakan rampung awal tahun 2025.

Menanggapi adanya kerusakan di Pasar Anyar, Sekretaris Disperkimtan, Katrina Iswandari menyatakan kerusakan pada proyek pasar Anyar setelah SLF terbit menjadi catatan penting karena dapat mengganggu fungsi bangunan.

“Maka hal tersebut menjadi catatan penting terutama kondisi bangunan saat ini yang masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor pelaksana, sehingga temuan-temuan ini dapat dilakukan perbaikan oleh kontraktor dengan segera,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mekanisme penerbitan SLF pasar Anyar dengan cara melakukan pengujian beberapa aspek yang perlu diuji dan dipenuhi. Di antaranya, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News